Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan - Warta 24 Riau
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan

Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan

HomePolitikHukum & KriminalSosial & BudayaEkonomiPendidikanLingkunganBisnis TerkiniOlah RagaHikmahHome > Usaha >> Berita Terhangat.. Senin, 27 …

Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan

Home Politik Hukum & Kriminal Sosial & Budaya Ekonomi Pendidikan Lingkungan Bisnis Terkini Olah Raga Hikmah
Home > Usaha >>
Berita Terhangat..
Senin, 27 Nopember 2017 20:43
Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan,
Dokter Gigi ini Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Senin, 27 Nopember 2017 20:35
Pemda Kampar Dukung Program Satu Desa Satu PAUD
Senin, 27 Nopember 2 017 20:04
Ungkap Kasus Pencurian,
EMP Malacca Strait S.A Apresiasi Kapolsek Merbau
Senin, 27 Nopember 2017 20:00
Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan
Senin, 27 Nopember 2017 19:24
Dishub Dumai Tegaskan Wajib Pajak Parkir Tak Lapor Terancam Sanksi Pidana
Senin, 27 Nopember 2017 18:59
Bupati Rohul Minta Warga tak Buru-buru Tolak Pembangunan Waduk di Batu Lompatan Harimau
Senin, 27 Nopember 2017 18:54
Hindari Politik Praktis di Pilgubri,
Komisi V DPRD Riau Pangkas Anggaran Publikasi di Sejumlah Dinas
Senin, 27 Nopember 2017 18:07
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Ujung Batu Rohul Berhasil Ditangkap
Senin, 27 Nopember 2017 18:04
Disiram Hujan Gerimis, Gubri Resmikan Jembatan Sungai Mentawai Rohul
Senin, 27 Nopember 2017 17:54
BBKSDA Riau Raih Juara Favorite di MEA Expo 2017
loading...


Perhatian : Pengutipan berita riauterkini.com harus mencantumkan riauterkini, atau kami akan menuntut secara hukum sesuai @UU Hak Cipta.

Senin, 27 Nopember 2017 20:00
Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan
Diskop UKM Bengkalis mengusulkan pembubaran 309 koperasi di daerah itu karena dinilai tidak aktif. Pengusulan ini dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia.
Riauterkini-BENGKALIS- Pada tahun 2017 ini, sebanyak 309 koperasi di daerah ini yang tidak aktif bakal diusulkan Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis untuk dibubarkan.
Rencana pembubaran tersebut tertuang dalam pengumuman Diskop UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKO-UKM/PK/IX/2017/369, yang langsung ditandatangani Kepala Diskop UKM , H. Tuah Hasrun Saily.
309 koperasi yang tidak aktif yang diusulkan dibubarkan tersebut terdiri dari 164 di Kecamatan Mandau, 97 di Bengkalis, 10 di Siakkecil dan 38 di Bukitbatu.
Pengusulan dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut kebijakan reformasi perkoperasian Kementerian Koperasi, UKM Republik Indonesia.
Â"Untuk penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, baik dari aspek kelembagaan, organisasi maupun kegiatan usahanya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,Â" jelas Tuah, dalam pengumuman tersebut, sebagaimana dikutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin, 27 November 2017.
Pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 46 huruf b itu, imbuhnya, dilakukan apabi la terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perkoperasian.
Dalam pengumuman yang juga ditembuskan kepada Deputi Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, UKM tersebut, Tuah menjelaskan mekanisme pembubarannya, yaitu;
*Pertama*, pendataan koperasi tidak aktif yang akan diusulkan untuk dibubarkan dilakukan oleh Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan bersama petugas PPKL Kecamatan.
Â"Data Koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis, Kantor Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kantor UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan, dan Kantor Camat Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Mandau serta Kantor Kepala Desa dan Kelurahan,Â" jelasnya.
*Kedua*, rapat teknis rencana pembubaran koperasi tingkat Kecamatan dengan peserta panitia penyelesai pembubaran koperasi, Kepala UPT Pemb erdayaan Koperasi, PPKL Kecamatan, unsur Kecamatan, dan unsur Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Oktober hingga November 2017.
*Ketiga*, hasil pembahasan pada rapat teknis rencana pembubaran koperasi, Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi menyampaikan hasilnya kepada Bupati Bengkalis. Selanjutnya, Bupati Bengkalis akan menetapkan usulan rencana pembubaran koperasi melalui surat keputusan Bupati.
Keempat, surat keputusan Bupati Bengkalis tentang rencana usulan Pembubaran koperasi beserta dokumen persyaratan pendukung lainnya akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, UKM pada awal Desember 2017.
*Kelima*, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Koperasi UKM, melaui Deputi Bidang Kelembagaan akan meneliti proses usulan Pembubaran koperasi yang diajukan panitia penyelesai pembubaran koperasi Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis.
Â"Selanjutnya akan ditetapkan keputusan pengesahan pembubaran koperasi melalui surat Keputusan Menteri Koperasi, UKM tentang Pembub aran Koperasi,Â" terangnya.
*Keenam*, pengajuan keberatan tertulis hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, Badann Hukum, tanggal, dan alamat sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi melalui dinas koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan kepada Menteri Koperasi, UKM cq Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan surat permohonan keberatan dari koperasi yang dibubarkan dan dilengkapi dengan laporan pelakanaan RAT 2 (dua) tahun terakhir.
Â"Pengajuan keberatan oleh koperasi yang dibubarkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan/diterima. Pengajuan keberatan tertulis dapat juga disampaikan pada kegiatan rapat teknis pembubaran koperasi tingkat Kecamatan. Terhadap keberatan pengurus membuat penyataan keberatan secara tertulis dengan melampirkan laporan pelaksanaan RAT 2 (dua) tahun terahir,Â" pungkas Tuah dalam pengumuman tertanggal 30 Oktober 2017 tersebut .***(dik/rls)

Berita lainnya..........
- Tidak Aktif, 309 Koperasi di Bengkalis Akan Dibubarkan
- Targetkan Omset Miliaran Rupiah,
Tahun Depan, DKP Bengkalis Incar PAD Sektor Bisnis Budidaya Perikanan
- Gas 3 Kg di Mandau, Mahal dan Sulit Didapat
- Terbatas Anggaran, Dalih PUPR Bengkalis Belum Perbaiki Jalan di Rupat
- Pembatik Binaan RAPP Buatkan Batik Khusus Untuk Gubernur Riau
- Gubri Berharap MEA Expo 2017 Gairahkan Pelaku Ekonomi Menengah ke Bawah
- Resmikan BPPSI, Gubri Berharap Segera Beroperasi Industri Turunan Sawit di Riau
- Perusahaan Wajib Laksanakan,
UMK 2018 Sudah Diteken Gubri
- Batas Pembayaran 29 Desember,
Sekdaprov Ingatkan Kontraktor Tuntaskan Administrasi Secepatnya
- Di dukung PT RAPP, Peternak Madu Kelulut di Siak Belajar ke Malaysia
- Mitra Bina Antusias Ikuti Pelatihan Service Excellent oleh PT RAPP
- Rp50 Miliar, Target Transaksi Kadin Riau di MEA Expo 2017
- Tak Kunjung Usai dan Telan Korban Jiwa,
Camat Bathin Solapan, Bengkalis Ultimatum Penanggung Jawab Pengerjaan Jalan Negara di Duri
- Di HUT PGRI, Gubri Kenalkan Salak Pusaka dari Rohul
- Empat Pangkalan Gas 3 Kg di Pelalawan Ditutup
- Kendalikan Inflasi, BI-Pemerintah Tekan Jumlah Warga Miskin
- Pelatihan Wartawan Daerah BI 2017,
Bank Indonesia-Pemerintah Berhasil Kendalikan Inflasi
- UPT Bapenda Riau Wilayah Bengkalis Incar Pajak Alat Berat
- 150 Guru dan Dekorator Pelaminan Ikuti Seminar Lancang Kuning
- Bangun Tower Pendeteksi Kecelakaan, Diskes Riau Ajukan Rp5 Miliar

| IP Anda : 50.87.144.118
All Right Reserved 2014 @ Riauterkini.com
Sumber: Google News | Warta 24 Bengkalis

Tidak ada komentar